RA MI MTs MA

Ayoo sekolah ke Madrasah...............

Jadikan Al Quran sebagai kebutuhan

Selamat Dunia Akhirat dengan Menjadikan al-Qur’an sebagai Pedoman Hidup

Selasa, 20 Oktober 2020

Download Surat Edaran Pencairan dan SK PIP TAHAP 3 2020 TINGKAT MI DAN MA KAB TASIKMALAYA

 

Dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa MI dan MA Tahap III Tahun Anggaran 2020 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 2 November 2020.
Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara melakukan langkah langkah sebagai berikut:

  • Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, BNI untuk MA) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap III Tahun Anggaran 2020;
  • Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:
  1. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, BNI untuk MA) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap III Tahun Anggaran 2020;
  2. Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap III Tahun Anggaran 2020 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau dalam Juknis PIP Tahun 2020.
  • Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar agar menghubungi:
  1. BRI Pusat: Bapak Riza (082242888889); Ibu Alia (082273586666)
  2. BNI Pusat: Bapak Andong (0811846784); Ibu Lis (08128644812)
  3. Kemenag Pusat: Bapak Fakhrurozi (085319596089); Bapak Iman (081381333562); Ibu Amel (08973948140)

    Download SK PIP TAHAP 3 2020 TINGKAT MI DAN MA

Sabtu, 03 Oktober 2020

Tips Sukses Ajuan PIP di Verval Admin Kabupaten

 

Dengan di rilisnya surat edaran tersebut berarti dimulainya pendataan yang tentu sebelumnya harus melengkapi data siswa PPDB baik Kelas 1 (MI), 7 (MTs) dan 10 (MA) baik itu profile siswa ataupun detail siswa agar data tersebut ketika masuk pada Data Siswa (FUM) sudah lengkap dan apabila sebelumnya belum lengkap maka jangan keburu - buru untuk dilakukan ajuan dan jika sudah terlanjur klik ajukan maka silahkan dibatal dulu karena jika sudah masuk Data Siswa (FUM) perubahan detail di EMIS tidak merubah data di Data Siswa (FUM).

Terkait dengan siswa yang sudah masuk pada Data Siswa (FUM) dan sudah melengkapi berkas aploud bukan berarti tugas kita berakhir karena beberapa hari ini admin memantau adanya perkembangan perbaikan utamnya pada berkas yang di aplou karena kebanyakan yang sudah apload besoknya di cek malah hilang dan itu akan sangat berpengaruh terhadap ajuan PIP ketika di proses verval admin Kabupaten yang bisa jadi ditolak karena berkas aploud tidak bisa dibuka ketika admin Kabupaten akan memverval pengajuan PIP dari lembaga.
Dari kasus yang banyak admin temui di beberapa group yang di alami oleh teman - teman di antaranya file yang sudah di apload besoknya dibuka sudah tidak bisa maka dari itu admin ingin membagi tips sukses pengajuan PIP di aplikasi EMIS PIP yaitu :
  1. Melengkapi data isian di EMIS terkait profil dan detail siswa kelas 1 (MI), 7 (MTs) dan 10 (MA) sebelum melakukan klik AJUKAN di menu Pengajuan FUM dan jika sudah terlanjur maka silahkan batal dulu dan lengkapi terlebih dahulu di EMIS baru setelah itu kita lakukan klik AJUKAN di menu Pengajuan FUM agar data detail siswa terbaca pada Daftar Siswa (FUM).
  2. Selalu berkordinasi terhadap Admin Kabupaten ataupun jika kesulitan menghubungi admin Kabupaten maka cukup selalu melakukan pengecekan pada file yang di apload dan jika file tidak bisa dibuka maka silahkan lakukan apload ulang karena jika di akun Madrasah file tidak bisa dibuka maka di akun Kabupaten juga tidak bisa dibuka.
  3. Untuk ukuran file yang di apload admin rekomendasikan menggunakan ukuran dibawah 100 kb karena yang sudah admin coba file apload diatas 100 kb itu besoknya admin cek lagi sudah tidak bisa dibaca tapi file apload ukuran dibawah 100 kb alhamdulillah sampai saat ini masih bisa dibuka.
  4. Untuk nama file apload jangan menggunakan tanda petik agar bisa di apload.
Dari tips yang admin bagikan merupakan usaha kita untuk mengikuti prosedural yang ada baik itu nanti akan membuahkan hasil atau tidak yang penting kita sudah usaha dan jika kita tidak usaha artinya kita tidak melengkapi data - data yang tentu sudah jelas kita tidak akan mebuahkan hasil yang karena jelas kita sudah tidak memenuhi ketentuan yang ada.


Jumat, 04 September 2020

Juknis Kompetensi Sains Madrasah Tahun 2020


Juknis KSM Tahun 2020 diatur melalui SK Dirjen Pendis Nomor 4861 tertanggal 2 September 2020. Selama masa pandemi covid19 ini, siswa harus tetap difasilitasi agar tetap belajar serta berkompetisi dan berprestasi namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Oleh karena itu, sebagaimana diuraikan dalam Juknis KSM Online Tahun 2020, bahwa Skema pelaksanaan Kompetisi sains Madrasah (KSM) tahun 2020 dilaksanakan secara daring/online. Sehingga keselamatan serta kesehatan siswa tetap menjadi perhatian utama, namun jangan sampai pandemi covid19 ini menghalangi siswa untuk berprestasi.
downlaod disini

Selasa, 11 Agustus 2020

SK PENETAPAN PENERIMA BOS MI MTs MA TAHAP 2 TAHUN 2020

Jumat, 17 Juli 2020

SK PIP Tahap 2 Jenjang MI MTs MA Kab Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat



Nama - nama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan merupakan hasil pemadanan elektronik siswa meadrasah terhadap Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Keputusan pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang penetapan siswa Madrasah MI MTs MA penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Provinsi Jawa Barat Tahap II Tahun Anggaran 2020.

Klik Disini untuk Download

Jumat, 03 Juli 2020

PMA No 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah

Komite Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a.    pemberian pertimbangan dalam:
1.   penyusunan kebijakan dan program Madrasah;
2.   penyusunan    rencana    kerja      dan      anggaran Madrasah;
3.   penetapan kriteria kinerja Madrasah;
4.   pengembangan sarana dan prasara pendidikan  di Madrasah;
b.   pemberian  dukungan  finansial,   pemikiran,   dan/atau tenaga    dalam      penyelenggaraan      pendidikan     di Madrasah;
c.    pengembangan kerja sama Madrasah;
d.   pengawasan      terhadap         penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; dan
e.    penerimaan  dan tindak  lanjut  keluhan,  saran,  kritik, clan  aspirasi dari  peserta  didik, orang  tua/wali,   dan masyarakat.
Dalam  menyelenggarakan  fungsi pemberian  pertimbangan Komite Madrasah  dapat   menyampaikan   pertimbangan    kepada Kepala  Madrasah  secara tertulis  atau melalui  forum  rapat.
Dalam    menyelenggarakan   fungsi   pemberian    dukungan Madrasah  melaksanakan  pemberian   dukungan  finansial, pemikiran,     dan/atau     tenaga     dalam     penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Madrasah.
Dalam menyelenggarakan fungsi pengembangan kerja sama Komite Madrasah:
a.    melaksanakan kerja  sama  sesuai  dengan  kebutuhan kepala Madrasah; dan
b.   melibatkan    pihak      internal      dan/ atau      eksternal Madrasah.
Dalam       menyelenggarakan      fungsi        pengawasan Komite Madrasah melakukan pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
Dalam    menyelenggarakan   fungsi   penerimaan    dan tindak  lanjut  Komite  Madrasah  menyediakan  media untuk penyampaian  keluhan, saran, kritik,  dan aspirasi  dari peserta didik,  orang tua/wali, dan masyarakat dan Komite    Madrasah    melakukan   klarifikasi    terhadap keluhan,   saran,   kritik,    dan   aspirasi.
Komite Madrasah menindaklanjuti sendiri atau menyampaikan  hasil  klarifikasi  kepada  kepala Madrasah atau pemangku kepentingan yang lain.
Dalam menyelenggarakan fungsi Komite   Madrasah   dapat melakukan  penggalangan    dana  dan    sumber   daya pendidikan.
Penggalangan    dana   dan   sumber   daya    pendidikan dilaksanakan berdasarkan    usulan    kebutuhan     Madrasah     yang tercantum   dalam   rencana  kerja   tahunan  dan/ atau rencana kerja jangka menengah  Madrasah
Penggalangan dana  dan sumber daya pendidikan berbentuk Bantuan dan/atau  Sumbangan. Bantuan  dapat bersumber dari:
a.    Pemerintah;
b.   pemerintah daerah;
c.    pelaku usaha;
d.   badan usaha;  dan/atau
e.    lembaga nonpemerintah.

Komite  Madrasah  dapat menerima  Sumbangan  rutin yang   besarannya   disepakati    oleh   orang    tua/wali peserta  didik,   kepala   Madrasah,   dan/ atau  yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh  masyarakat.
klik untuk download

Rabu, 01 Juli 2020

Contoh Laporan PPDB RA MI MTs MA 2020-2021

Penerimaan Peserta Didik Baru Secara online bertujuan memberikan kesempatan layanan
yang seluas luasnya bagi seluruh anak usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan
sebaik baiknya dan berkeadilan serta tetap menjaga kesehatan dan keselamatan. Dalam
pelaksanaannya, Penerimaan Peserta Didik Baru memenuhi kriteria-kriteria:
a. Obyektivitas artinya bahwa penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan harus
memenuhi ketentuan yang sudah diatur.
b. Transparansi artinya pelaksanaan penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan
bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Peserta Didik
untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
c. Akuntabilitas artinya penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya.
d. Tidak diskriminatif artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengiktui
program pendidikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
e. Pada dasarnya tidak ada penolakan dalam penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun
pindahan kecuali daya tampung sekolah yang terbatas dan waktu yang tidak
memungkinkan.

klik contoh Laporan PPDB

Download Surat Edaran Pencairan dan SK PIP TAHAP 3 2020 TINGKAT MI DAN MA KAB TASIKMALAYA

  Dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa MI dan MA Tahap III Tahun Anggaran 2020 sedang dalam proses penyaluran oleh Ban...