RA MI MTs MA

Ayoo sekolah ke Madrasah...............

Jadikan Al Quran sebagai kebutuhan

Selamat Dunia Akhirat dengan Menjadikan al-Qur’an sebagai Pedoman Hidup

Selasa, 11 Agustus 2020

SK PENETAPAN PENERIMA BOS MI MTs MA TAHAP 2 TAHUN 2020

Jumat, 17 Juli 2020

SK PIP Tahap 2 Jenjang MI MTs MA Kab Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat



Nama - nama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan merupakan hasil pemadanan elektronik siswa meadrasah terhadap Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Keputusan pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang penetapan siswa Madrasah MI MTs MA penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Provinsi Jawa Barat Tahap II Tahun Anggaran 2020.

Klik Disini untuk Download

Jumat, 03 Juli 2020

PMA No 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah

Komite Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a.    pemberian pertimbangan dalam:
1.   penyusunan kebijakan dan program Madrasah;
2.   penyusunan    rencana    kerja      dan      anggaran Madrasah;
3.   penetapan kriteria kinerja Madrasah;
4.   pengembangan sarana dan prasara pendidikan  di Madrasah;
b.   pemberian  dukungan  finansial,   pemikiran,   dan/atau tenaga    dalam      penyelenggaraan      pendidikan     di Madrasah;
c.    pengembangan kerja sama Madrasah;
d.   pengawasan      terhadap         penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; dan
e.    penerimaan  dan tindak  lanjut  keluhan,  saran,  kritik, clan  aspirasi dari  peserta  didik, orang  tua/wali,   dan masyarakat.
Dalam  menyelenggarakan  fungsi pemberian  pertimbangan Komite Madrasah  dapat   menyampaikan   pertimbangan    kepada Kepala  Madrasah  secara tertulis  atau melalui  forum  rapat.
Dalam    menyelenggarakan   fungsi   pemberian    dukungan Madrasah  melaksanakan  pemberian   dukungan  finansial, pemikiran,     dan/atau     tenaga     dalam     penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Madrasah.
Dalam menyelenggarakan fungsi pengembangan kerja sama Komite Madrasah:
a.    melaksanakan kerja  sama  sesuai  dengan  kebutuhan kepala Madrasah; dan
b.   melibatkan    pihak      internal      dan/ atau      eksternal Madrasah.
Dalam       menyelenggarakan      fungsi        pengawasan Komite Madrasah melakukan pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
Dalam    menyelenggarakan   fungsi   penerimaan    dan tindak  lanjut  Komite  Madrasah  menyediakan  media untuk penyampaian  keluhan, saran, kritik,  dan aspirasi  dari peserta didik,  orang tua/wali, dan masyarakat dan Komite    Madrasah    melakukan   klarifikasi    terhadap keluhan,   saran,   kritik,    dan   aspirasi.
Komite Madrasah menindaklanjuti sendiri atau menyampaikan  hasil  klarifikasi  kepada  kepala Madrasah atau pemangku kepentingan yang lain.
Dalam menyelenggarakan fungsi Komite   Madrasah   dapat melakukan  penggalangan    dana  dan    sumber   daya pendidikan.
Penggalangan    dana   dan   sumber   daya    pendidikan dilaksanakan berdasarkan    usulan    kebutuhan     Madrasah     yang tercantum   dalam   rencana  kerja   tahunan  dan/ atau rencana kerja jangka menengah  Madrasah
Penggalangan dana  dan sumber daya pendidikan berbentuk Bantuan dan/atau  Sumbangan. Bantuan  dapat bersumber dari:
a.    Pemerintah;
b.   pemerintah daerah;
c.    pelaku usaha;
d.   badan usaha;  dan/atau
e.    lembaga nonpemerintah.

Komite  Madrasah  dapat menerima  Sumbangan  rutin yang   besarannya   disepakati    oleh   orang    tua/wali peserta  didik,   kepala   Madrasah,   dan/ atau  yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh  masyarakat.
klik untuk download

Rabu, 01 Juli 2020

Contoh Laporan PPDB RA MI MTs MA 2020-2021

Penerimaan Peserta Didik Baru Secara online bertujuan memberikan kesempatan layanan
yang seluas luasnya bagi seluruh anak usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan
sebaik baiknya dan berkeadilan serta tetap menjaga kesehatan dan keselamatan. Dalam
pelaksanaannya, Penerimaan Peserta Didik Baru memenuhi kriteria-kriteria:
a. Obyektivitas artinya bahwa penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan harus
memenuhi ketentuan yang sudah diatur.
b. Transparansi artinya pelaksanaan penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan
bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Peserta Didik
untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
c. Akuntabilitas artinya penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya.
d. Tidak diskriminatif artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengiktui
program pendidikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
e. Pada dasarnya tidak ada penolakan dalam penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun
pindahan kecuali daya tampung sekolah yang terbatas dan waktu yang tidak
memungkinkan.

klik contoh Laporan PPDB

Selasa, 30 Juni 2020

Contoh KTSP Tingkat RA Tahun 2020/2021

Setiap madrasah/RA mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bersama dengan komite madrasah guna mewujudkan relevansi atau kesesuaian atas perkembangan kebutuhan kehidupan peserta didik di masa depan.
Madrasah/RA membentuk Tim Pengembang Kurikulum yang beranggotakan perwakilan dari unsur kepala madrasah, komite madrasah, guru, dan pemangku kepentingan (stakeholders).
KTSP yang disusun dan dikembangkan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah.
KTSP harus dikembangkan berdasarkan prinsip berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kedua, KTSP juga berprinsip belajar sepanjang hayat. Ketiga, KTSP berprinsip menyeluruh dan berkesinambungan.

Contoh KTSP RA klik untuk download
Contoh Kurikulum Darurat klik untuk download

PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA RAUDLATUL ATHFAL

Dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban dana BOP-RA dan BOS-Madrasah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, substansinya meliputi:
1. Laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan dan sisa dana;
2. Laporan Tahunan dan Laporan Kegiatan; 
3. Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
4. Surat Pernyataan jumlah siswa pada akhir tahun;
5. Jika terdapat sisa dana BOP-RA dan BOS-Madrasah pada akhir tahun anggaran, maka harus disetor ke rekening Kas Negara dengan melampirkan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara.
 Penggunaan dana BOP/BOS harus didasarkan pada RKARA/RKAM yang disusun oleh tim yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/ Madrasah dan diketahui Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya. Laporan pertanggungjawaban disusun dilengkapi dengan dokumen pendukung, di antaranya:
1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Raudlatul Athfal (RKARA) dan Rencana   
    Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) (Formulir BO-K1);
2. Pembukuan (BKU) (Formulir BOP BOS K-2), dan BPP (Formulir BO K-3);
3. Kuitansi Pengeluaran (Formulir BOP_BOS-K-9) dan Faktur;
4. Laporan Singkat per Kegiatan (jika diperlukan);
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) (Formulir BO-07);
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) (Formulir BO-08);
7. Surat Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani (Formulir BO-06);
8. Surat Setor Pajak (SSP) / Bukti Setor Pajak;
9. Keputusan Penetapan Madrasah sebagai Penerima dana BOP/BOS (Khusus RA/MadrasaH Swasta);
10.Surat Pernyataan tentang Jumlah Siswa (Formulir BO­02A/02B/02C/02D) persemester;
11.Daftar siswa yang dibebaskan dari segala Jenis Pungutan (Formulir BO-03) (Jika ada)
12.Surat Pernyataan Kebenaran Data Rekening RA/Madrasah (Formulir BO-04).

FORMAT LPJ KLIK DISINI
 
 

Senin, 29 Juni 2020

Pejabat Penilai dan atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah


Dalam rangka menindaklajuti ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dengan ini kami sampaikan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tentang Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

klik disini untuk dowload

Download Surat Edaran Pencairan dan SK PIP TAHAP 3 2020 TINGKAT MI DAN MA KAB TASIKMALAYA

  Dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa MI dan MA Tahap III Tahun Anggaran 2020 sedang dalam proses penyaluran oleh Ban...