RA MI MTs MA
Ayoo sekolah ke Madrasah...............
Jadikan Al Quran sebagai kebutuhan
Selamat Dunia Akhirat dengan Menjadikan al-Qur’an sebagai Pedoman Hidup
Selasa, 11 Agustus 2020
Jumat, 17 Juli 2020
SK PIP Tahap 2 Jenjang MI MTs MA Kab Tasikmalaya Propinsi Jawa Barat
By admin Juli 17, 2020
Nama - nama sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan merupakan hasil pemadanan elektronik siswa meadrasah terhadap Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
Berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Keputusan pejabat
Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang penetapan
siswa Madrasah MI MTs MA penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar
Provinsi Jawa Barat Tahap II Tahun Anggaran 2020.
Klik Disini untuk Download
Jumat, 03 Juli 2020
PMA No 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah
By admin Juli 03, 2020
Komite Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian pertimbangan dalam:
1.
penyusunan kebijakan dan program Madrasah;
2.
penyusunan rencana kerja dan anggaran
Madrasah;
3.
penetapan kriteria kinerja Madrasah;
4.
pengembangan sarana dan prasara pendidikan
di Madrasah;
b.
pemberian dukungan finansial,
pemikiran, dan/atau
tenaga dalam
penyelenggaraan pendidikan
di Madrasah;
c.
pengembangan kerja sama Madrasah;
d.
pengawasan terhadap penyelenggaraan
dan pengelolaan pendidikan; dan
e.
penerimaan dan tindak lanjut keluhan,
saran, kritik, clan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali,
dan masyarakat.
Dalam menyelenggarakan fungsi pemberian pertimbangan Komite Madrasah dapat menyampaikan pertimbangan kepada Kepala Madrasah secara tertulis atau melalui forum rapat.
Dalam menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan
Madrasah melaksanakan pemberian
dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan
Madrasah.
Dalam menyelenggarakan
fungsi pengembangan kerja sama Komite Madrasah:
a.
melaksanakan kerja sama sesuai
dengan kebutuhan kepala Madrasah; dan
b.
melibatkan pihak internal dan/
atau eksternal Madrasah.
Dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan
Komite Madrasah melakukan pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala atau
sewaktu-waktu.
Dalam menyelenggarakan fungsi penerimaan dan tindak
lanjut Komite Madrasah
menyediakan media untuk penyampaian keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat dan Komite Madrasah melakukan klarifikasi terhadap
keluhan, saran, kritik,
dan aspirasi.
Komite Madrasah menindaklanjuti
sendiri atau menyampaikan hasil klarifikasi kepada kepala
Madrasah atau pemangku kepentingan yang lain.
Dalam
menyelenggarakan fungsi Komite Madrasah
dapat melakukan penggalangan
dana dan sumber daya pendidikan.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan
dilaksanakan berdasarkan usulan
kebutuhan Madrasah yang
tercantum dalam rencana
kerja
tahunan dan/ atau rencana kerja jangka
menengah Madrasah
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk Bantuan dan/atau
Sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
pemerintah daerah;
c.
pelaku usaha;
d.
badan usaha; dan/atau
e.
lembaga nonpemerintah.
Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yang
besarannya disepakati oleh
orang tua/wali
peserta didik, kepala Madrasah,
dan/ atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
klik untuk download
Rabu, 01 Juli 2020
Contoh Laporan PPDB RA MI MTs MA 2020-2021
By admin Juli 01, 2020
Penerimaan Peserta Didik Baru Secara online bertujuan memberikan kesempatan layanan
yang seluas luasnya bagi seluruh anak usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan
sebaik baiknya dan berkeadilan serta tetap menjaga kesehatan dan keselamatan. Dalam
pelaksanaannya, Penerimaan Peserta Didik Baru memenuhi kriteria-kriteria:
a. Obyektivitas artinya bahwa penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan harus
memenuhi ketentuan yang sudah diatur.
b. Transparansi artinya pelaksanaan penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan
bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Peserta Didik
untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
c. Akuntabilitas artinya penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya.
d. Tidak diskriminatif artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengiktui
program pendidikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
e. Pada dasarnya tidak ada penolakan dalam penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun
pindahan kecuali daya tampung sekolah yang terbatas dan waktu yang tidak
memungkinkan.
klik contoh Laporan PPDB
yang seluas luasnya bagi seluruh anak usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan
sebaik baiknya dan berkeadilan serta tetap menjaga kesehatan dan keselamatan. Dalam
pelaksanaannya, Penerimaan Peserta Didik Baru memenuhi kriteria-kriteria:
a. Obyektivitas artinya bahwa penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan harus
memenuhi ketentuan yang sudah diatur.
b. Transparansi artinya pelaksanaan penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan
bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Peserta Didik
untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
c. Akuntabilitas artinya penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya.
d. Tidak diskriminatif artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengiktui
program pendidikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
e. Pada dasarnya tidak ada penolakan dalam penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun
pindahan kecuali daya tampung sekolah yang terbatas dan waktu yang tidak
memungkinkan.
klik contoh Laporan PPDB
Selasa, 30 Juni 2020
Contoh KTSP Tingkat RA Tahun 2020/2021
By admin Juni 30, 2020
Setiap madrasah/RA mengembangkan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bersama dengan komite madrasah guna
mewujudkan relevansi atau kesesuaian atas perkembangan kebutuhan
kehidupan peserta didik di masa depan.
Madrasah/RA membentuk Tim Pengembang Kurikulum yang beranggotakan perwakilan dari unsur kepala madrasah, komite madrasah, guru, dan pemangku kepentingan (stakeholders).
KTSP yang disusun dan dikembangkan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah.
KTSP harus dikembangkan berdasarkan prinsip berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kedua, KTSP juga berprinsip belajar sepanjang hayat. Ketiga, KTSP berprinsip menyeluruh dan berkesinambungan.
Contoh KTSP RA klik untuk download
Contoh Kurikulum Darurat klik untuk download
Madrasah/RA membentuk Tim Pengembang Kurikulum yang beranggotakan perwakilan dari unsur kepala madrasah, komite madrasah, guru, dan pemangku kepentingan (stakeholders).
KTSP yang disusun dan dikembangkan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah.
KTSP harus dikembangkan berdasarkan prinsip berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kedua, KTSP juga berprinsip belajar sepanjang hayat. Ketiga, KTSP berprinsip menyeluruh dan berkesinambungan.
Contoh KTSP RA klik untuk download
Contoh Kurikulum Darurat klik untuk download
PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA RAUDLATUL ATHFAL
By admin Juni 30, 2020
Dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban dana BOP-RA dan BOS-Madrasah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, substansinya meliputi:
1. Laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan dan sisa dana;
2. Laporan Tahunan dan Laporan Kegiatan;
3. Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
4. Surat Pernyataan jumlah siswa pada akhir tahun;
5. Jika terdapat sisa dana
BOP-RA dan
BOS-Madrasah pada akhir tahun anggaran,
maka harus disetor ke rekening Kas
Negara dengan melampirkan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas
Negara.
Penggunaan dana BOP/BOS harus didasarkan pada RKARA/RKAM yang
disusun oleh tim yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh
Kepala RA/ Madrasah dan diketahui Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala
Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya. Laporan pertanggungjawaban disusun
dilengkapi dengan dokumen pendukung, di antaranya:
1. Rencana
Kegiatan
dan Anggaran Raudlatul Athfal (RKARA) dan Rencana
Kegiatan
dan
Anggaran Madrasah (RKAM) (Formulir BO-K1);
2. Pembukuan
(BKU)
(Formulir BOP BOS K-2), dan BPP (Formulir BO K-3);
3. Kuitansi
Pengeluaran
(Formulir BOP_BOS-K-9) dan Faktur;
4. Laporan
Singkat
per Kegiatan (jika diperlukan);
5. Surat
Pernyataan
Tanggung Jawab Belanja (SPTB) (Formulir BO-07);
6. Surat
Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) (Formulir BO-08);
7. Surat
Perjanjian
Kerjasama yang telah ditandatangani (Formulir BO-06);
8. Surat
Setor
Pajak (SSP) / Bukti Setor Pajak;
9. Keputusan
Penetapan
Madrasah sebagai Penerima dana BOP/BOS (Khusus RA/MadrasaH Swasta);
10.Surat
Pernyataan
tentang Jumlah Siswa (Formulir BO02A/02B/02C/02D) persemester;
11.Daftar
siswa
yang dibebaskan dari segala Jenis Pungutan (Formulir BO-03) (Jika
ada)
12.Surat
Pernyataan
Kebenaran Data Rekening RA/Madrasah (Formulir BO-04).
FORMAT LPJ KLIK DISINI
Senin, 29 Juni 2020
Pejabat Penilai dan atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
By admin Juni 29, 2020
Dalam rangka menindaklajuti ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dengan ini kami sampaikan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tentang Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
klik disini untuk dowload
Download Surat Edaran Pencairan dan SK PIP TAHAP 3 2020 TINGKAT MI DAN MA KAB TASIKMALAYA
Dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa MI dan MA Tahap III Tahun Anggaran 2020 sedang dalam proses penyaluran oleh Ban...
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2831483/original/085544600_1560857636-m.jpg)












