Penyusunan Petunjuk Teknis ini bertujuan memberikan pedoman operasional kepada para pemangku kepentingan pendidikan madrasah dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dalam bidang pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah, seiring dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi:
1. Kewenangan, persyaratan, dan prosedur pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB pada Madrasah;
2. Kewenangan, persyaratan, dan prosedur penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB pada madrasah;
3. Kewenangan, persyaratan, dan prosedur penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah;
4. Dokumen atau format standar yang digunakan dalam pelayanan pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.
D. Pengertian
Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:
D. Pengertian
Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:
1. Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
3. Penerbitan adalah suatu proses pemberian surat keterangan karena terjadi kehilangan atau kerusakan Ijazah/STTB yang mengakibatkan tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya atau kesalahan penulisan atau permohonan kesetaraan Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan luar negeri yang berpenghargaan sama dengan Ijazah madrasah.
4. Surat Keterangan Pengganti (SKP) Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB pada Madrasah
4. Surat Keterangan Pengganti (SKP) Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB pada Madrasah
5. Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah tentang kesetaraan Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan luar negeri yang berpenghargaan sama dengan Ijazah madrasah.
6. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Pengaturan kewenangan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah pada madrasah adalah sebagai berikut:
1. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dilakukan oleh kepala madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB yang bersangkutan.
2. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang bergabung dilakukan oleh kepala madrasah hasil penggabungan.
3. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah berganti nama dilakukan oleh kepala madrasah sesuai penamaan baru.
4. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah beralih status dari madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh kepala madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah yang bersangkutan.
5. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
6. Khusus untuk Ijazah yang dikeluarkan oleh Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya yang sudah tidak beroperasi atau tutup, Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan.
7. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah bagi pemohon yang berdomisli di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota madrasah asal dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di tempat pemohon berdomisili atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tempat pemohon berdomisili.
8. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah bagi pemohon yang berdomisli di provinsi yang berbeda dengan provinsi madrasah asal dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tempat domisili atau Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
9. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah di Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di tempat pemohon berdomisili.
10. Pengesahan fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah/Diploma/Sertifikat yang diperoleh dari madrasah atau lembaga pendidikan yang setara dengan madrasah dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tempat pemohon berdomisili atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat pemohon berdomisili.
11. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah untuk tujuan tertentu yang mensyaratkan pengesahan oleh paling rendah Pejabat Eselon III dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi yang bersangkutan atau Kepala Subdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
12. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam poin 1-11 dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain di bawahnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
selengkapnya download disini