Jumat, 19 Juni 2020

KEBIJAKAN TATA KELOLA DATA PENDIS

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan
Sistem Informasi Pendidikan Islam
1. Data pokok pendidikan Islam dikelola oleh Setditjen, u.b. Bagian Datinmas dengan
menggunakan sistem pendataan EMIS;
2. Unit kerja lain tidak diperkenankan melakukan pengumpulan data pokok agar tidak
terjadi duplikasi data pokok;
3. Pengelolaan data program yang terintegrasi dengan data EMIS dilakukan dengan
mengacu pada nomor referensi yang sama, yang ditetapkan oleh Setditjen, u.b.
Bagian Datinmas;
4. Pengembangan aplikasi pengelolaan data program oleh masing-masing Direktorat
harus dikoordinasikan dengan Setditjen, u.b. Bagian Datinmas.
5. Pengguna data di luar lingkungan Ditjen yang membutuhkan data EMIS secara
khusus, baik institusi maupun perseorangan dapat mengajukan permintaan data
dengan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Sekretaris Ditjen.
EDUCATION MANAGEMENT
INFORMATION SYSTEM (EMIS)
1. EMIS adalah sistem pengelolaan data yang dikelola oleh Ditjen
Pendidikan Islam untuk mendukung kebutuhan perencanaan
dan pengambilan kebijakan di bidang Pendidikan Islam.
2. EMIS dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan jajaran Ditjen
Pendidikan Islam dan stakeholder lainnya akan tersedianya data
pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan dapat dipertaggugjawabkan.

baca lengkap klik disini

Download Surat Edaran Pencairan dan SK PIP TAHAP 3 2020 TINGKAT MI DAN MA KAB TASIKMALAYA

  Dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa MI dan MA Tahap III Tahun Anggaran 2020 sedang dalam proses penyaluran oleh Ban...