Selasa, 30 Juni 2020

PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA RAUDLATUL ATHFAL

Dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban dana BOP-RA dan BOS-Madrasah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, substansinya meliputi:
1. Laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan dan sisa dana;
2. Laporan Tahunan dan Laporan Kegiatan; 
3. Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
4. Surat Pernyataan jumlah siswa pada akhir tahun;
5. Jika terdapat sisa dana BOP-RA dan BOS-Madrasah pada akhir tahun anggaran, maka harus disetor ke rekening Kas Negara dengan melampirkan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara.
 Penggunaan dana BOP/BOS harus didasarkan pada RKARA/RKAM yang disusun oleh tim yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/ Madrasah dan diketahui Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya. Laporan pertanggungjawaban disusun dilengkapi dengan dokumen pendukung, di antaranya:
1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Raudlatul Athfal (RKARA) dan Rencana   
    Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) (Formulir BO-K1);
2. Pembukuan (BKU) (Formulir BOP BOS K-2), dan BPP (Formulir BO K-3);
3. Kuitansi Pengeluaran (Formulir BOP_BOS-K-9) dan Faktur;
4. Laporan Singkat per Kegiatan (jika diperlukan);
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) (Formulir BO-07);
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) (Formulir BO-08);
7. Surat Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani (Formulir BO-06);
8. Surat Setor Pajak (SSP) / Bukti Setor Pajak;
9. Keputusan Penetapan Madrasah sebagai Penerima dana BOP/BOS (Khusus RA/MadrasaH Swasta);
10.Surat Pernyataan tentang Jumlah Siswa (Formulir BO­02A/02B/02C/02D) persemester;
11.Daftar siswa yang dibebaskan dari segala Jenis Pungutan (Formulir BO-03) (Jika ada)
12.Surat Pernyataan Kebenaran Data Rekening RA/Madrasah (Formulir BO-04).

FORMAT LPJ KLIK DISINI
 
 

Download Surat Edaran Pencairan dan SK PIP TAHAP 3 2020 TINGKAT MI DAN MA KAB TASIKMALAYA

  Dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa MI dan MA Tahap III Tahun Anggaran 2020 sedang dalam proses penyaluran oleh Ban...