Dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban dana BOP-RA dan BOS-Madrasah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, substansinya meliputi:
1. Laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan dan sisa dana;
2. Laporan Tahunan dan Laporan Kegiatan;
3. Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
4. Surat Pernyataan jumlah siswa pada akhir tahun;
5. Jika terdapat sisa dana
BOP-RA dan
BOS-Madrasah pada akhir tahun anggaran,
maka harus disetor ke rekening Kas
Negara dengan melampirkan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas
Negara.
Penggunaan dana BOP/BOS harus didasarkan pada RKARA/RKAM yang
disusun oleh tim yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh
Kepala RA/ Madrasah dan diketahui Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala
Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya. Laporan pertanggungjawaban disusun
dilengkapi dengan dokumen pendukung, di antaranya:
1. Rencana
Kegiatan
dan Anggaran Raudlatul Athfal (RKARA) dan Rencana
Kegiatan
dan
Anggaran Madrasah (RKAM) (Formulir BO-K1);
2. Pembukuan
(BKU)
(Formulir BOP BOS K-2), dan BPP (Formulir BO K-3);
3. Kuitansi
Pengeluaran
(Formulir BOP_BOS-K-9) dan Faktur;
4. Laporan
Singkat
per Kegiatan (jika diperlukan);
5. Surat
Pernyataan
Tanggung Jawab Belanja (SPTB) (Formulir BO-07);
6. Surat
Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) (Formulir BO-08);
7. Surat
Perjanjian
Kerjasama yang telah ditandatangani (Formulir BO-06);
8. Surat
Setor
Pajak (SSP) / Bukti Setor Pajak;
9. Keputusan
Penetapan
Madrasah sebagai Penerima dana BOP/BOS (Khusus RA/MadrasaH Swasta);
10.Surat
Pernyataan
tentang Jumlah Siswa (Formulir BO02A/02B/02C/02D) persemester;
11.Daftar
siswa
yang dibebaskan dari segala Jenis Pungutan (Formulir BO-03) (Jika
ada)
12.Surat
Pernyataan
Kebenaran Data Rekening RA/Madrasah (Formulir BO-04).
FORMAT LPJ KLIK DISINI