RA MI MTs MA

Ayoo sekolah ke Madrasah...............

Jadikan Al Quran sebagai kebutuhan

Selamat Dunia Akhirat dengan Menjadikan al-Qur’an sebagai Pedoman Hidup

Selasa, 30 Juni 2020

Contoh KTSP Tingkat RA Tahun 2020/2021

Setiap madrasah/RA mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bersama dengan komite madrasah guna mewujudkan relevansi atau kesesuaian atas perkembangan kebutuhan kehidupan peserta didik di masa depan.
Madrasah/RA membentuk Tim Pengembang Kurikulum yang beranggotakan perwakilan dari unsur kepala madrasah, komite madrasah, guru, dan pemangku kepentingan (stakeholders).
KTSP yang disusun dan dikembangkan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah.
KTSP harus dikembangkan berdasarkan prinsip berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kedua, KTSP juga berprinsip belajar sepanjang hayat. Ketiga, KTSP berprinsip menyeluruh dan berkesinambungan.

Contoh KTSP RA klik untuk download
Contoh Kurikulum Darurat klik untuk download

PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA RAUDLATUL ATHFAL

Dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban dana BOP-RA dan BOS-Madrasah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, substansinya meliputi:
1. Laporan jumlah dana yang diterima, dipergunakan dan sisa dana;
2. Laporan Tahunan dan Laporan Kegiatan; 
3. Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
4. Surat Pernyataan jumlah siswa pada akhir tahun;
5. Jika terdapat sisa dana BOP-RA dan BOS-Madrasah pada akhir tahun anggaran, maka harus disetor ke rekening Kas Negara dengan melampirkan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara.
 Penggunaan dana BOP/BOS harus didasarkan pada RKARA/RKAM yang disusun oleh tim yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/ Madrasah dan diketahui Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya. Laporan pertanggungjawaban disusun dilengkapi dengan dokumen pendukung, di antaranya:
1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Raudlatul Athfal (RKARA) dan Rencana   
    Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) (Formulir BO-K1);
2. Pembukuan (BKU) (Formulir BOP BOS K-2), dan BPP (Formulir BO K-3);
3. Kuitansi Pengeluaran (Formulir BOP_BOS-K-9) dan Faktur;
4. Laporan Singkat per Kegiatan (jika diperlukan);
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) (Formulir BO-07);
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) (Formulir BO-08);
7. Surat Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani (Formulir BO-06);
8. Surat Setor Pajak (SSP) / Bukti Setor Pajak;
9. Keputusan Penetapan Madrasah sebagai Penerima dana BOP/BOS (Khusus RA/MadrasaH Swasta);
10.Surat Pernyataan tentang Jumlah Siswa (Formulir BO­02A/02B/02C/02D) persemester;
11.Daftar siswa yang dibebaskan dari segala Jenis Pungutan (Formulir BO-03) (Jika ada)
12.Surat Pernyataan Kebenaran Data Rekening RA/Madrasah (Formulir BO-04).

FORMAT LPJ KLIK DISINI
 
 

Senin, 29 Juni 2020

Pejabat Penilai dan atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah


Dalam rangka menindaklajuti ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dengan ini kami sampaikan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tentang Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

klik disini untuk dowload

Juknis Pengangkatan Guru diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah

Petunjuk teknis ini bertujuan menjadi acuan bagi kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Penyelenggara Pendidikan Madrasah, dan Kepala Madrasah dalam:
  1. Pemilihan wakil kepala madrasah
  2. Pengangkatan wakil kepala madrasah dan
  3. Pemberhentian wakil kepala madrasah 

Ruang Lingkup

  1. Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:
  2. Persyaratan wakil kepala madarsah
  3. pemilihan wakil kepala madarsah dan
  4. pengangkatan dan pemberhentian wakil kepala madrasah
Untuk file lengkap Juknis Pengangkatan Guru diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah Klik Disini

Sabtu, 27 Juni 2020

Pelaksanaan Masa Ta'aruf siswa Madrasah (MATSAMA)

Pelaksanaan Masa Ta'aruf siswa Madrasah (MATSAMA)

Waktu pelaksanaan MATSAMA adalah pada minggu pertama awal tahun pelajaran pada saat masuk sekolah dan jam pelajaran atau mengikuti / menyesuaian kondisi madrasah.
Sementara pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan MATSAMA kepada madrasah berasrama, dapat terlebih dahulu melaporkan kepada kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Tanggung Jawab Pelaksanaan Masa Ta'aruf siswa Madrasah (MATSAMA)

  1. Kepala Madrasah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam MATSAMA
  2. Perencanaan kegiatan MATSAMA disampaikan oleh madrasah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai peserta didik baru atau disesuaikan dengan kondisi wilayah masingmasing
  3. MATSAMA wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

Untuk file lengkap Pelaksanaan Panduan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun Pelajaran 2020/2021 Bisa Download Disini

Jumat, 26 Juni 2020

Perubahan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020

Disampaikan dengan hormat,  bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menebitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2971 Tahun 2020 tanggal 2 Juni 2020, tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, kami kirimkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dimaksud, untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada RA/madrasah negeri dan swasta yang berada  di lingkungan wilayah binaan saudara.

klik disini untuk download

Rabu, 24 Juni 2020

Panduan Kegiatan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi COVID-19


Surat Pengantar dari Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Barat Nomor : B-3906/Kw.10/II.1/06/2020 Tanggal 23 Juni 2018.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor 01/KB/2020, 516 Tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020, dan 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi COVID-19, serta mempertimbangkan prioritas keamanan, keselamatan, kesehatan lahir dan batin warga madrasah, maka disampaikan ketentuan mekanisme kegiatan pembelajaran di madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai berikut:
 1. Satuan pendidikan madrasah jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dalam melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi Covid-19 wajib berpedoman  pada SK Bersama 4 Menteri tersebut.
2. Penyusunan dan pelaksanaan program pembelajaran di madrasah (RA,MI,MTs,MA dan MAK) pada masa pandemi Covid-19 berpedoman pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
3. Agenda pembelajaran di madrasah pada masa pandemi Covid-19 Tahun Ajaran 2020/2021 mengacu SK Dirjen Pendis Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
4. Setiap madrasah diwajibkan menyusun dan menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas madrasah dengan berpedoman sebagaimana poin nomor 1 di atas dan dalam penyusunannya memperhatikan beberapa ketentuan sebagaimana diuraikan pada lampiran surat ini.
Download surat disini

Jumat, 19 Juni 2020

Tata Cara pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah

Penyusunan Petunjuk Teknis ini bertujuan memberikan pedoman operasional kepada para pemangku kepentingan pendidikan madrasah dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dalam bidang pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah, seiring dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). 
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi: 
1. Kewenangan, persyaratan, dan prosedur pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB pada Madrasah; 
2. Kewenangan, persyaratan, dan prosedur penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB pada madrasah; 
3. Kewenangan, persyaratan, dan prosedur penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah; 
4. Dokumen atau format standar yang digunakan dalam pelayanan pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.


D. Pengertian
Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan: 
1. Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
2. Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya. 
3. Penerbitan adalah suatu proses pemberian surat keterangan karena terjadi kehilangan atau kerusakan Ijazah/STTB yang mengakibatkan tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya atau kesalahan penulisan atau permohonan kesetaraan Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan luar negeri yang berpenghargaan sama dengan Ijazah madrasah.
4. Surat Keterangan Pengganti (SKP) Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB pada Madrasah
5. Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah tentang kesetaraan Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan luar negeri yang berpenghargaan sama dengan Ijazah madrasah. 
6. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). 

Pengaturan kewenangan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah pada madrasah adalah sebagai berikut: 
1. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dilakukan oleh kepala madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB  yang bersangkutan. 
2. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang bergabung dilakukan oleh kepala madrasah hasil penggabungan. 
3. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah berganti nama dilakukan oleh kepala madrasah sesuai penamaan baru. 
4. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah beralih status dari madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh kepala madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah yang bersangkutan. 
5. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. 
6. Khusus untuk Ijazah yang dikeluarkan oleh Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya yang sudah tidak beroperasi atau tutup, Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan. 
7. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah bagi pemohon yang berdomisli di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota madrasah asal dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di tempat pemohon berdomisili atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tempat pemohon berdomisili. 
8. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah bagi pemohon yang berdomisli di provinsi yang berbeda dengan provinsi madrasah asal dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tempat domisili atau Direktur Jenderal Pendidikan Islam. 
9. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah di Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di tempat pemohon berdomisili. 
10. Pengesahan fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah/Diploma/Sertifikat yang diperoleh dari madrasah atau lembaga pendidikan yang setara dengan madrasah dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tempat pemohon berdomisili atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat pemohon berdomisili. 
11. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah untuk tujuan tertentu yang mensyaratkan pengesahan oleh paling rendah Pejabat Eselon III dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi yang bersangkutan atau Kepala Subdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Madrasah. 
12. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam poin 1-11 dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain di bawahnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

selengkapnya download disini

KEBIJAKAN TATA KELOLA DATA PENDIS

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan
Sistem Informasi Pendidikan Islam
1. Data pokok pendidikan Islam dikelola oleh Setditjen, u.b. Bagian Datinmas dengan
menggunakan sistem pendataan EMIS;
2. Unit kerja lain tidak diperkenankan melakukan pengumpulan data pokok agar tidak
terjadi duplikasi data pokok;
3. Pengelolaan data program yang terintegrasi dengan data EMIS dilakukan dengan
mengacu pada nomor referensi yang sama, yang ditetapkan oleh Setditjen, u.b.
Bagian Datinmas;
4. Pengembangan aplikasi pengelolaan data program oleh masing-masing Direktorat
harus dikoordinasikan dengan Setditjen, u.b. Bagian Datinmas.
5. Pengguna data di luar lingkungan Ditjen yang membutuhkan data EMIS secara
khusus, baik institusi maupun perseorangan dapat mengajukan permintaan data
dengan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Sekretaris Ditjen.
EDUCATION MANAGEMENT
INFORMATION SYSTEM (EMIS)
1. EMIS adalah sistem pengelolaan data yang dikelola oleh Ditjen
Pendidikan Islam untuk mendukung kebutuhan perencanaan
dan pengambilan kebijakan di bidang Pendidikan Islam.
2. EMIS dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan jajaran Ditjen
Pendidikan Islam dan stakeholder lainnya akan tersedianya data
pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan dapat dipertaggugjawabkan.

baca lengkap klik disini

SK PIP Tahap 1 Kabupaten Tasikmalaya

Klik Disini

Senin, 15 Juni 2020

Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN RA, MI, MTS, MA TP 2019/2020


Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN RA, MI, MTS, MA yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTS, MA Tahun 2020 dan Juknis Penulisan SHUAMBN (Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional) Tahun Pelajaran 2019/2020.

Tindak Lanjut Percepatan Pencairan dan Identifikasi Bantuan Sosial PIP Tahun 2018




Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat perihal  Percepatan Pencairan dan Identifikasi Bantuan Sosial PIP Tahun 2018 nomor : 3674/Kw.10./II.4/PP.02.03/06/2020 Tanggal 05 Juni 2020.
Maka sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.     Berdasarkan laporan dari bank penyalur bantuan sosial PIP Madrasah Tahun 2018 per 31 Mei 2020 masih terdapat sejumlah siswa (MI, MTs dan MA) penerima PIP yang belum melakukan pencairan dana bantuan dimaksud.
2.      Pihak Madrasah agar segera melakukan koordinasi dengan Madrasah dan Bank penyalur (BRI dan BNI) untuk  segera melakukan percepatan pencairan dana PIP Tahun 2018.
3.   Pihak Madrasah memastikan jumlah siswa penerima PIP Tahun 2018 yang tidak mencairkan dananya dan melaporkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya melalui email : mapendakbtasikmalaya@yahoo.com paling lambat tanggal 22 Juni 2020 (Format terlampir).
4.  Bagi madrasah yang siswanya tidak bisa dicairkan, mohon menerbitkan Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah masing-masing, yang selanjutnya akan kami jadikan dasar atas pengembalian dana bantuan tersebut ke Kas Negara.
5.  Untuk Penyelesaian Hal tersebut diatas, dimohon kepada Kepala Madrasah agar menugaskan Penanggung Jawab PIP Madrasah masing-masing untuk hadir pada :
Hari /Tanggal      : Senin, 22 Juni 2020
Waktu                : Pukul. 10.00 s.d selesai.
Tempat               : Aula Kementerian Agama Kab Tasikmalaya.

Surat Undangan klik disini lampiran klik disini


Jumat, 12 Juni 2020

Percepatan Pencairan dan Identifikasi Bantuan Sosial PIP Tahun 2018


Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Dirjen Pendis No : B.1019/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 Tgl 9 Juni 2020 tentang Percepatan Pencairan dan Identifikasi Bantuan Sosial PIP Tahun 2018.

Bagi madrasah yang siswanya tidak bisa dicairkan, mohon menerbitkan Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah masing-masing, yang selanjutnya akan kami jadikan dasar atas pengembalian dana bantuan tersebut ke Kas Negara.
Berikut kami sampaikan penerima PIP 2018 yang belum mencairkan (Per tanggal 31 Mei 2020)
Untuk lebih jelasnya Klik Disini

Rabu, 10 Juni 2020

Harmonisasi Kebijakan Beban Kerja Guru Madrasah dengan Implementasi Kurikulum Darurat pada Madrasah

Harmonisasi Kebijakan Beban Kerja Guru Madrasah dengan Implementasi Kurikulum Darurat pada Madrasah 

Berikut disampaikan hasil rapat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

TENTANG PIP MADRASAH TAHUN 2020

Pada tahun 2020 ini penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 967 Tahun 2020 yang ditandatangani di Jakarta pada 17 Februari 2020.
Juknis PIP Madrasah Tahun 2020 menjadi pedoman dalam penetapan dan penyaluran siswa penerima PIP Madrasah Tahun 2020.
Besaran PIP Madrasah adalah untuk MI sebesar Rp. 450.000,- pertahun, MTs sebesar Rp. 750.000,- pertahun, dan MA sebesar Rp.1.000.000,- pertahun.
Penetapan PIP Tahun 2020 melalui 2 Jalur yaitu
1. Jalur Pemadanan Data dengan Kemensos RI
Data emis dipadankan dengan Data yang ada di Kemensos RI, yaitu siswa yang mempunyai KIP, KPS, PKH, KKS, KIS.
2. Jalur FUM ( Form Usulan Madrasah)
Melalui jalur FUM ini madrasah bisa mengusulkan siswa untuk mendapatkan dana bantun PIP. Usulan melalui FUM dapat dilakukan melalui DATA EMIS. Kemudian dari data EMIS ditarik ke aplikasi EMIS PIP untuk melakukan pendataan dan pelengkapan persyaratan engan jalur FUM.

Untuk lebih jelasnya silakan download disini

Selasa, 09 Juni 2020

SOLUSI PEMBIAYAAN PAT MENURUT JUKNIS BOS DI TENGAH PANDEMI


Permasalahan pembiayaan PAT saat ini khususnya banyak ditanyakan oleh  RA/Madrasah karena juknis perubahan terkait covid tidak dibahas secara detil
Hasil dari konsultasi Tim Kesiswaan Kanwil dengan tim Itjen selaku (Penyusun Juknis) sebagai berikut
1. Untuk panitia baik PPDB maupun PAT.. boleh dibayarkan honornya.. asal mereka benar melaksanakan dibuatkan sk, daftar hadir di madrasah pas kegiatan PPDB/PAT
2. Selama PAT tidak ada konsumsi;
3. Bagi PAT memakai aplikasi/beli aplikasi ke lembaga lain dan siswa wajib bayar itu  tidak dibolehkan;
4. Fc/ penggandaaan soal/lembara jawaban boleh;
5. Pembuatan soal/koreksi soal pat tidak bisa dibayarkan honornya, dan
6. Kegiatan PAT yang berbasis KP (Kertas dan Pensil) terus soal diantarkan ke siswa, transport yang antar soal boleh dibayarkan asal ybs tidak masuk dalam susunan kepanitian.. kalau masuk panitia cukup honor sebagai panitia saja..

Jumat, 05 Juni 2020

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BOP RAUDHATUL ATHFAL TAHUN ANGGARAN 2020

Ada 3 Jenis Laporan yang harus disusun oleh RA dalam mempertanggung jawabkan dana BOP RA Tahun Anggaran 2020 yaitu :



 1. Laporan Pertangung jawaban penggunaan dana
Yang mencakup beberapa point yaitu
a.       Setiap kegiatan yang dilakukan harus dibuatkan laporan singkat pelaksanaan kegiatan, SK kegiatan dan Surat Tugas (Jika Diperlukan)
b.       Bukti Pengeluaran Dana (Kuitansi, Faktus, Nota dll) harus menyertakan tanggal pembelian dan stempel toko.
c.       Dokumentasi kegiatan berupa Foto, Video dll
d.       Seluruh arsip data keuangan dari kegiatan tersebut.
Laporan Pertanggung jawaban tersebut harus dilengkapi dengan
a.       RKAM
b.       Pembukuan ( BKU, BP Tunai/Kas, BP Bank,BP Pajak)
c.       Kuitansi Pengeluaran dan Faktur
d.       Laporan Singkat Per Kegiatan
e.       Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) BO-07
f.        Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BO-08
g.       SPK yang telah ditandatangani (lihat Juknis)
h.       Surat Pernyaaan Jumlah Siswa (lihat Juknis)
i.         Bukti Setor Pajak/SSP
j.         SK Penetapan RA Penerima BOS dari Kemenag Kabupaten
k.       Surat Pernyataan Jumlah Siswa (lihat Juknis)
l.         Daftar Siswa yang dibebaskan dari pungutan (lihat Juknis)
m.     Surat Pernyataan Kebenaran Data Rekening (lihat Juknis)
Sebagian dari persyaratan di atas aslinya sudah diberikan ketika Pengajuan BOS semester 1.

2. Pencatatan Pelayanan dan  Penanganan Pengaduan Masyarakat
Laporan ini berupa Rekapitulasi Laporan Penanganan Pengaduan Masyarakat di tingkat RA.
3. Laporan Aset
RA harus melaporkan hasil pembelian barang asset yang menggunakan Dana BOP RA yang diterima pada tahun anggaran berkenaan.

Itulah hal hal yang harus diperhatikan dalam menyusun pertanggung jawaban BOP RA 2020.

Kamis, 04 Juni 2020

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2020


Ada 3 Jenis Laporan yang harus disusun oleh Madrasah dalam mempertanggung jawabkan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020 yaitu :


 1. Laporan Pertangung jawaban penggunaan dana
Yang mencakup beberapa point yaitu
a.       Setiap kegiatan yang dilakukan harus dibuatkan laporan singkat pelaksanaan kegiatan, SK kegiatan dan Surat Tugas (Jika Diperlukan)
b.       Bukti Pengeluaran Dana (Kuitansi, Faktus, Nota dll) harus menyertakan tanggal pembelian dan stempel toko.
c.       Dokumentasi kegiatan berupa Foto, Video dll
d.       Seluruh arsip data keuangan dari kegiatan tersebut.
Laporan Pertanggung jawaban tersebut harus dilengkapi dengan
a.       RKAM
b.       Pembukuan ( BKU, BP Tunai/Kas, BP Bank,BP Pajak)
c.       Kuitansi Pengeluaran dan Faktur
d.       Laporan Singkat Per Kegiatan
e.       Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) BO-07
f.        Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BO-08
g.       SPK yang telah ditandatangani (lihat Juknis)
h.       Surat Pernyaaan Jumlah Siswa (lihat Juknis)
i.         Bukti Setor Pajak/SSP
j.         SK Penetapan Madrasah Penerima BOS dari Kemenag Kabupaten
k.       Surat Pernyataan Jumlah Siswa (lihat Juknis)
l.         Daftar Siswa yang dibebaskan dari pungutan (lihat Juknis)
m.     Surat Pernyataan Kebenaran Data Rekening (lihat Juknis)
Sebagian dari persyaratan di atas aslinya sudah diberikan ketika Pengajuan BOS semester 1.

2. Pencatatan Pelayanan dan  Penanganan Pengaduan Masyarakat
Laporan ini berupa Rekapitulasi Laporan Penanganan Pengaduan Masyarakat di tingkat Madrasah.
3. Laporan Aset
Madrasah harus melaporkan hasil pembelian barang asset yang menggunakan Dana BOS yang diterima pada tahun anggaran berkenaan.

Itulah hal hal yang harus diperhatikan dalam menyusun pertanggung jawaban BOS 2020.

Download Surat Edaran Pencairan dan SK PIP TAHAP 3 2020 TINGKAT MI DAN MA KAB TASIKMALAYA

  Dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa MI dan MA Tahap III Tahun Anggaran 2020 sedang dalam proses penyaluran oleh Ban...