Senin, 15 Juni 2020

Tindak Lanjut Percepatan Pencairan dan Identifikasi Bantuan Sosial PIP Tahun 2018




Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Propinsi Jawa Barat perihal  Percepatan Pencairan dan Identifikasi Bantuan Sosial PIP Tahun 2018 nomor : 3674/Kw.10./II.4/PP.02.03/06/2020 Tanggal 05 Juni 2020.
Maka sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.     Berdasarkan laporan dari bank penyalur bantuan sosial PIP Madrasah Tahun 2018 per 31 Mei 2020 masih terdapat sejumlah siswa (MI, MTs dan MA) penerima PIP yang belum melakukan pencairan dana bantuan dimaksud.
2.      Pihak Madrasah agar segera melakukan koordinasi dengan Madrasah dan Bank penyalur (BRI dan BNI) untuk  segera melakukan percepatan pencairan dana PIP Tahun 2018.
3.   Pihak Madrasah memastikan jumlah siswa penerima PIP Tahun 2018 yang tidak mencairkan dananya dan melaporkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya melalui email : mapendakbtasikmalaya@yahoo.com paling lambat tanggal 22 Juni 2020 (Format terlampir).
4.  Bagi madrasah yang siswanya tidak bisa dicairkan, mohon menerbitkan Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah masing-masing, yang selanjutnya akan kami jadikan dasar atas pengembalian dana bantuan tersebut ke Kas Negara.
5.  Untuk Penyelesaian Hal tersebut diatas, dimohon kepada Kepala Madrasah agar menugaskan Penanggung Jawab PIP Madrasah masing-masing untuk hadir pada :
Hari /Tanggal      : Senin, 22 Juni 2020
Waktu                : Pukul. 10.00 s.d selesai.
Tempat               : Aula Kementerian Agama Kab Tasikmalaya.

Surat Undangan klik disini lampiran klik disini


Download Surat Edaran Pencairan dan SK PIP TAHAP 3 2020 TINGKAT MI DAN MA KAB TASIKMALAYA

  Dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa MI dan MA Tahap III Tahun Anggaran 2020 sedang dalam proses penyaluran oleh Ban...