Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah
Propinsi Jawa Barat perihal Percepatan
Pencairan dan Identifikasi Bantuan Sosial PIP Tahun 2018 nomor : 3674/Kw.10./II.4/PP.02.03/06/2020
Tanggal 05 Juni
2020.
Maka sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Berdasarkan laporan dari bank penyalur bantuan
sosial PIP Madrasah Tahun 2018 per 31 Mei 2020 masih terdapat sejumlah siswa
(MI, MTs dan MA) penerima PIP yang belum melakukan pencairan dana bantuan
dimaksud.
2.
Pihak Madrasah agar segera melakukan koordinasi
dengan Madrasah dan Bank penyalur (BRI dan BNI) untuk segera melakukan percepatan pencairan dana
PIP Tahun 2018.
3. Pihak Madrasah memastikan jumlah siswa penerima PIP
Tahun 2018 yang tidak mencairkan dananya dan melaporkan ke Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Tasikmalaya melalui email : mapendakbtasikmalaya@yahoo.com
paling lambat tanggal 22 Juni 2020 (Format terlampir).
4. Bagi madrasah yang siswanya tidak bisa dicairkan,
mohon menerbitkan Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh
Kepala Madrasah masing-masing, yang selanjutnya akan kami jadikan dasar atas
pengembalian dana bantuan tersebut ke Kas Negara.
5. Untuk Penyelesaian Hal tersebut diatas, dimohon
kepada Kepala Madrasah agar menugaskan Penanggung Jawab PIP Madrasah
masing-masing untuk hadir pada :
Hari
/Tanggal : Senin, 22 Juni 2020
Waktu : Pukul. 10.00 s.d selesai.
Tempat : Aula Kementerian Agama Kab
Tasikmalaya.
Surat Undangan klik disini lampiran klik disini