Petunjuk teknis
ini bertujuan menjadi acuan bagi kepala kanwil Kementerian Agama
Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Penyelenggara
Pendidikan Madrasah, dan Kepala Madrasah dalam:
- Pemilihan wakil kepala madrasah
- Pengangkatan wakil kepala madrasah dan
- Pemberhentian wakil kepala madrasah
Ruang Lingkup
- Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:
- Persyaratan wakil kepala madarsah
- pemilihan wakil kepala madarsah dan
- pengangkatan dan pemberhentian wakil kepala madrasah
Untuk file lengkap Juknis Pengangkatan Guru diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah Klik Disini