Ada 3 Jenis Laporan yang harus disusun oleh
RA dalam mempertanggung jawabkan dana BOP RA Tahun Anggaran 2020 yaitu
:
1. Laporan Pertangung jawaban penggunaan
dana
Yang mencakup beberapa
point yaitu
a.
Setiap kegiatan yang dilakukan
harus dibuatkan laporan singkat pelaksanaan kegiatan, SK kegiatan dan Surat
Tugas (Jika Diperlukan)
b.
Bukti Pengeluaran Dana (Kuitansi,
Faktus, Nota dll) harus menyertakan tanggal pembelian dan stempel toko.
c.
Dokumentasi kegiatan berupa
Foto, Video dll
d.
Seluruh arsip data keuangan
dari kegiatan tersebut.
Laporan
Pertanggung jawaban tersebut harus dilengkapi dengan
a.
RKAM
b.
Pembukuan ( BKU, BP Tunai/Kas,
BP Bank,BP Pajak)
c.
Kuitansi Pengeluaran dan Faktur
d.
Laporan Singkat Per Kegiatan
e.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Belanja (SPTB) BO-07
f.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (SPTJM) BO-08
g.
SPK yang telah ditandatangani
(lihat Juknis)
h.
Surat Pernyaaan Jumlah Siswa (lihat
Juknis)
i.
Bukti Setor Pajak/SSP
j.
SK Penetapan RA Penerima
BOS dari Kemenag Kabupaten
k.
Surat Pernyataan Jumlah Siswa (lihat
Juknis)
l.
Daftar Siswa yang dibebaskan
dari pungutan (lihat Juknis)
m.
Surat Pernyataan Kebenaran Data
Rekening (lihat Juknis)
Sebagian dari persyaratan di atas aslinya sudah diberikan ketika Pengajuan BOS semester 1.
Laporan ini berupa
Rekapitulasi Laporan Penanganan Pengaduan Masyarakat di tingkat RA.
3. Laporan Aset
RA harus melaporkan
hasil pembelian barang asset yang menggunakan Dana BOP RA yang diterima pada tahun
anggaran berkenaan.
Itulah hal hal yang harus
diperhatikan dalam menyusun pertanggung jawaban BOP RA 2020.