Jumat, 12 Juni 2020

Percepatan Pencairan dan Identifikasi Bantuan Sosial PIP Tahun 2018


Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Dirjen Pendis No : B.1019/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 Tgl 9 Juni 2020 tentang Percepatan Pencairan dan Identifikasi Bantuan Sosial PIP Tahun 2018.

Bagi madrasah yang siswanya tidak bisa dicairkan, mohon menerbitkan Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah masing-masing, yang selanjutnya akan kami jadikan dasar atas pengembalian dana bantuan tersebut ke Kas Negara.
Berikut kami sampaikan penerima PIP 2018 yang belum mencairkan (Per tanggal 31 Mei 2020)
Untuk lebih jelasnya Klik Disini

Download Surat Edaran Pencairan dan SK PIP TAHAP 3 2020 TINGKAT MI DAN MA KAB TASIKMALAYA

  Dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa MI dan MA Tahap III Tahun Anggaran 2020 sedang dalam proses penyaluran oleh Ban...