Rabu, 10 Juni 2020

TENTANG PIP MADRASAH TAHUN 2020

Pada tahun 2020 ini penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 967 Tahun 2020 yang ditandatangani di Jakarta pada 17 Februari 2020.
Juknis PIP Madrasah Tahun 2020 menjadi pedoman dalam penetapan dan penyaluran siswa penerima PIP Madrasah Tahun 2020.
Besaran PIP Madrasah adalah untuk MI sebesar Rp. 450.000,- pertahun, MTs sebesar Rp. 750.000,- pertahun, dan MA sebesar Rp.1.000.000,- pertahun.
Penetapan PIP Tahun 2020 melalui 2 Jalur yaitu
1. Jalur Pemadanan Data dengan Kemensos RI
Data emis dipadankan dengan Data yang ada di Kemensos RI, yaitu siswa yang mempunyai KIP, KPS, PKH, KKS, KIS.
2. Jalur FUM ( Form Usulan Madrasah)
Melalui jalur FUM ini madrasah bisa mengusulkan siswa untuk mendapatkan dana bantun PIP. Usulan melalui FUM dapat dilakukan melalui DATA EMIS. Kemudian dari data EMIS ditarik ke aplikasi EMIS PIP untuk melakukan pendataan dan pelengkapan persyaratan engan jalur FUM.

Untuk lebih jelasnya silakan download disini

Download Surat Edaran Pencairan dan SK PIP TAHAP 3 2020 TINGKAT MI DAN MA KAB TASIKMALAYA

  Dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa MI dan MA Tahap III Tahun Anggaran 2020 sedang dalam proses penyaluran oleh Ban...